| |

Menkum dan HAM Geram Temukan Perempuan Buta Dipenjara karena Ganja

Metrotvnews.com, Medan: Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum dan HAM) Patrialis Akbar menemukan seorang perempuan tunanetra yang menjadi narapidana 15 tahun karena dituduh sebagai pengedar ganja. Hal itu ditemukan Menkumham saat melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Medan, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (30/4).

Mendapatkan temuan itu, Patrialis Akbar geram dan langsung melaporkan ke staf ahli presiden.

"Saya sudah melaporkan ke presiden atas temuan ini," kata Patrialis yang tidak bisa menahan rasa geram atas temuan itu.

Narapidana tersebut bernama Warsiam, 50, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat di rumahnya di Kampung Sidorukun, Jalan Baru, Bila Hulu, Labuhan Batu. Bahkan suaminya yang sama-sama tunanetra, M Nuh, 46, divonis 18 tahun penjara, hingga ketiga anak mereka saat ini telantar.

Menkum dan HAM mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang tuna netra dituduh menjadi pemilik ganja. "Dia sendiri buta, jadi bagaimana tahu bahwa itu adalah ganja," katanya.

Karena itu, dirinya akan melaporkan temuan itu ke Kapolri dan Kejaksaan Agung (MA) serta ke Mahkamah Agung (MA).

"Pihak Polri sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut, dan MA sebagai yang menjatuhkan vonis," katanya.

Patrialis juga akan meminta MA untuk mengabulkan grasi terhadap kedua narapidana itu.

"Saya akan minta supaya mereka dibebaskan," katanya.

Warsiam mengaku dirinya tidak mengetahui adanya barang terlarang itu pada Juni 2007.

"Saya sama sekali tidak tahu yang namanya ganja," katanya.

Peristiwa penggerebekan rumahnya terjadi pada dinihari seusai dirinya melayani tamu untuk dipijat. Penggerebekan dilakukan petugas Polsek Aek Batu, Labuhan Batu, Sumut. Selanjutnya mereka diadili di Pengadilan Negeri Rantau Prapat. M Nuh divonis 18 tahun penjara dan Warsiam 15 tahun.(Ant/DSY)

0 comments:

Post a Comment