1:16 AM
|
Posted by
Ryrye
|
Muhammad Aminudin - detikSurabaya
Malang - Nasib tragis menimpa Menik (25), sebut saja begitu. Gadis tuna wicara asal Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, ini harus menanggung malu setelah perutnya membuncit akibat ulah bejat Miseno (44), tetangganya.
Menik diperkosa Miseno di ladang tebu desa setempat sekitar pukul 19.00 WIB, pada tanggal 10 September 2007 lalu.
Kasus ini terungkap setelah Surti (55), orang tua korban mencurigai perut Menik membesar. Surti semakin geram ketika mendengar hasil pemeriksaan di rumah sakit bahwa anaknya tengah mengandung usia 8 bulan.
Akhirnya, Surti langsung membawa korban mendatangi Polsek Pagak di Jalan Raya Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak untuk melaporkan perkara ini, Kamis sore kemarin.
"Setelah dapat laporan kita langsung mengamankan pelaku dan memintakan visum dokter untuk korban. Terbukti melakukan tindak asusila, pelaku kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Pagak AKP Prayit saat ditemui detiksurabaya.com saat melimpahkan perkara ini ke Unit PPA Mapolres Malang, Jumat (23/5/2008) siang.
Menurut Prayit, selama dalam laporan polisi keterangan korban dibantu oleh Surti ibunya. "Ibunya menceritakan kepada kami, korban sendiri bisu sejak lahir, " imbuh Prayit.
Dari informasi yang dihimpun, petaka yang menimpa Menik ini terjadi saat korban pulang dari membeli bakso. Nampaknya, keluguan korban dimanfaatkan pelaku untuk merayu dan membawanya ke kebun tebu.
Di tengah ladang tebu itu tersangka telah dikaruniai dua anak ini menyetubuhi korban. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku menyetubuhi korban hanya satu kali.
"Waktu itu hanya sekali saja saya setubuhi Menik, setelah itu dia (menik, red) saya suruh pulang kembali. Memang saya sempat mengancam agar tidak menceritakan kejadian ini," ujar Miseno kepada detiksurabaya.com.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Malang Ipda Suyanto menambahkan, pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan lanjutan setelah adanya pelimpahan dari Polsek Pagak.
"Kalau terbukti tersangka kita jerat Pasal 285 sub Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, " katanya ditemui di ruang kerjanya. (bdh/bdh)
http://m.detik.com
Jadi Kebejatan Tetangga, Gadis Tuna Wicara Hamil 8 Bulan
Muhammad Aminudin - detikSurabaya
Malang - Nasib tragis menimpa Menik (25), sebut saja begitu. Gadis tuna wicara asal Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, ini harus menanggung malu setelah perutnya membuncit akibat ulah bejat Miseno (44), tetangganya.
Menik diperkosa Miseno di ladang tebu desa setempat sekitar pukul 19.00 WIB, pada tanggal 10 September 2007 lalu.
Kasus ini terungkap setelah Surti (55), orang tua korban mencurigai perut Menik membesar. Surti semakin geram ketika mendengar hasil pemeriksaan di rumah sakit bahwa anaknya tengah mengandung usia 8 bulan.
Akhirnya, Surti langsung membawa korban mendatangi Polsek Pagak di Jalan Raya Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak untuk melaporkan perkara ini, Kamis sore kemarin.
"Setelah dapat laporan kita langsung mengamankan pelaku dan memintakan visum dokter untuk korban. Terbukti melakukan tindak asusila, pelaku kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Pagak AKP Prayit saat ditemui detiksurabaya.com saat melimpahkan perkara ini ke Unit PPA Mapolres Malang, Jumat (23/5/2008) siang.
Menurut Prayit, selama dalam laporan polisi keterangan korban dibantu oleh Surti ibunya. "Ibunya menceritakan kepada kami, korban sendiri bisu sejak lahir, " imbuh Prayit.
Dari informasi yang dihimpun, petaka yang menimpa Menik ini terjadi saat korban pulang dari membeli bakso. Nampaknya, keluguan korban dimanfaatkan pelaku untuk merayu dan membawanya ke kebun tebu.
Di tengah ladang tebu itu tersangka telah dikaruniai dua anak ini menyetubuhi korban. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku menyetubuhi korban hanya satu kali.
"Waktu itu hanya sekali saja saya setubuhi Menik, setelah itu dia (menik, red) saya suruh pulang kembali. Memang saya sempat mengancam agar tidak menceritakan kejadian ini," ujar Miseno kepada detiksurabaya.com.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Malang Ipda Suyanto menambahkan, pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan lanjutan setelah adanya pelimpahan dari Polsek Pagak.
"Kalau terbukti tersangka kita jerat Pasal 285 sub Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, " katanya ditemui di ruang kerjanya. (bdh/bdh)
http://m.detik.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment